Pada tanggal 25 Juni 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui kantor wilayah Lampung secara resmi mengesahkan 92 Desa/Kelurahan di Provinsi Lampung sebagai Desa Sadar Hukum Tahun 2024. Acara berlangsung di Swiss-Belhotel Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Dr. Sorta Delima Luban Tobing,S.H.,M.Si., Kepala Badan Pembinaan Hukum beserta jajaran, 14 Bupati/Walikota serta 61 Camat dan 92 Kepala Desa/Lurah/Tiyuh Se-Provinsi Lampung.
Tiyuh Panaragan Jaya Indah yang diwakilkan oleh Moh Ulin Nuha selaku Kepalo Tiyuh Panaragan Jaya Indah dengan bangga mengikuti kegiatan peresmian sebagai salah satu Desa/Kelurahan/Tiyuh Sadar Hukum serta menerima penghargaan atas pencapaian tersebut.
Tiyuh Panaragan Jaya Indah dinilai telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memahami dan menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari, yang tercermin dari berbagai inisiatif dan program yang dilaksanakan.
Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas upaya nyata Tiyuh dalam meningkatkan pemahaman hukum di kalangan warga, mengurangi potensi konflik, serta mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan berkelanjutan. Acara peresmian dan penerimaan penghargaan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di seluruh Indonesia untuk mengikuti jejak Tiyuh Panaragan Jaya Indah dalam membangun masyarakat yang sadar hukum.
Dengan semangat ini, Tiyuh Panaragan Jaya Indah berencana untuk terus melanjutkan program-program pendidikan dan sosialisasi hukum guna menciptakan lingkungan yang lebih aman, adil, dan produktif bagi semua warga.