You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Tiyuh Panaragan Jaya Indah
Tiyuh Panaragan Jaya Indah

Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung

Selamat Datang Di Website Resmi Tiyuh Panaragan Jaya Indah Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat

PELANTIKAN PETUGAS PANTARLIH

16 Februari 2023 Dibaca 28 Kali

PELANTIKAN PETUGAS PANTARLIH

Panaragan Jaya Indah, Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan di tahun 2024 telah memulai tahapanya dari pembentukan Panitia Pemungutan Suara, Kesekretariatan PPS, dan Seterusnya. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai Pelantikan Petugas PANTARLIH Tiyuh Panaragan Jaya Indah.

Tiyuh Panaragan Jaya Indah memiliki wilayah yang terbagi menjadi 3 RW dan 10 RT dan untuk itu memiliki 5 TPS untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Panitia Pemungutan Suara Tiyuh Panaragan Jaya Indah yang baru saja melantik Petugas PANTARLIH pada hari Minggu pagi 14 Februari 2023 di Balai Tiyuh Panaragan Jaya Indah. PPS Panaragan Jaya Indah melantik 5 Petugas PANTARLIH yang di lantik oleh Ketua PPS yang disaksikan Aparat Tiyuh, BPT, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa. Pelantikan ini dilakukan secara serentak di setiap PPS yang telah di agendakan dari keputusan KPU.

PANTARLIH Tiyuh Panaragan Jaya Indah yang telah resmi dilantik adalah :

  1. Niati Istiqomah (TPS 1 RT 001 dan RT 002)
  2. Sugeng Ariadi (TPS 2 RT 003 dan RT 004)
  3. Devi Sahruwan (TPS 3 RT 005 dan RT 006)
  4. Daryono (TPS 4 RT 007 dan RT 008)
  5. Dian Ari Budiargo (TPS 5 RT 009 dan RT 010)

 

Selain melakukan pelantikan, Petugas PPS melalukan bimbingan teknis kepada Petugas PANTARLIH mengenai tata cara bertugas di Pemilu tahun 2024. Sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 tahun 2022 Pasal 47 tujuan pembentukan PANTARLIH adalah untuk Pemilu dan Pemilihan yang nantinya akan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

PANTARLIH dalam Pemilu memiliki tugas, yakni :

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Jalan (PPK) dan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih.
  2. Melaksanakan pencocokan dan Penelitian Data Pemilih.
  3. Pemilih memberikan Bukti Pendaftaran.
  4. Memberikan pencocokan dan hasil Penelitian kepada PPS
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS yang di wajibkan Undang-Undang.

Tanggung Jawab PANTARLIH :

  1. Mengkoordinasikan dan membantu PPS dalam menyusun Daftar Pemilih Terbaru.
  2. Menyiapkan dan menyampaikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan dan penelaahan
  3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, PANTARLIH bertanggung jawab kepada PPS.

PANTARLIH melakukan pemutakhiran data pemilih pemilu tahun 2024 baik menggunakan data secara manual maupun secara online.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image