Panaraganjayaindah.web.id. Batas wilayah merupakan suatu hal yang sangat penting guna untuk mengoptimalkan kewenangan suatu daerah. Batas wilayah mengalami permasalahan hingga batas antar Tiyuh yang saling tumpang tindih antara satu Tiyuh dengan Tiyuh yang lain. Batas wilayah Tiyuh yang sudah ditetapkan dengan baik akan memudahkan pemerintah Tiyuh dalam menjalankan kewenangannya dalam melakukan penataan Tiyuh.
Tiyuh harus memiliki batas wilayah dan kewenangan Tiyuh sehingga adanya kewenangan tanpa batas wilayah akan menyebabkan banyak permasalahan. Penegasan batas wilayah Tiyuh menjadi sangat penting dalam menerapkan pembangunan Tiyuh berbasis asset Tiyuh sebagai modal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penegasan batas wilayah dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Daerah yang diperjelas dalam peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 76 Tahun 2012. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa penegasan batas wiyalah dapat ditentukan menggunakan metode kartometrik. Metode kartometrik menghasilkan perundingan antara kedua wilayah yang saling berbatasan yang dituangkan menjadi titik-titik diatas peta kerja yang akan menjadikan batas definitif. Metode kartometrik dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 76 Tahun 2012 yang menyatakan cara penegasan batas wilayah. Penegasan batas menggunakan metode kartometrik memiliki keunggulan seperti tanpa melakukan survei langsung dilapangan karena penentuan batas wilayah hanya hasil perundingan diatas peta kerja. Penegasan batas wilayah menggunakan metode kartometrik dengan memanfaatkan citra satelit resolusi tinggi diharapkan mampu memberikan hasil penentuan batas yang tidak kalah baik dengan survei secara terestris.
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Tiyuh Panaragan Jaya Indah, Tiyuh Tirta Makmur dan Kelurahan Panaragan Jaya pada tanggal (10/06) lalu telah menyepakati Simpul Batas antara ketiga Tiyuh yang saling berbatasan, hal ini dilakukan guna menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Tiyuh yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.