Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Tiyuh Panaragan Jaya Indah sebagai berikut:
Diberikan kesempatan kepada Warga Tiyuh Panaragan Jaya Indah yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Perangkat Tiyuh dengan jenis formasi jabatan :
- Kepala Urusan TU dan UMUM
- Kepala Seksi Pemerintahan
Sesuai dengan Peraturan Kepalo Tiyuh Panaragan Jaya Indah Nomor ….Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Tiyuh maka Pencalonan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Calon Perangkat Tiyuh diangkat sebagai Perangkat Tiyuh oleh Kepalo Tiyuh yang telah memenuhi persyaratan.
2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi;
- sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah;
- berkelakuan baik, jujur dan adil;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- tidak sedang dalam proses pemeriksaan yang berwajib atau tidak sedang dalam proses peradilan karena suatu tindak pidana, dibuktikan dengan surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- tidak menjadi Tim Seleksi;
- tidak sedang menjabat sebagai Perangkat Tiyuh; dan
- tidak sedang menjadi anggota BPT.
3) Pegawai Negeri Sipil yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Tiyuh selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian/, dan apabila terpilih dan diangkat sebagai Perangkat Tiyuh yang bersangkutan dibebastugaskan untuk sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat Tiyuh tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
4) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Tiyuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Tiyuh dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh.
Tata Cara Pendaftaran:
(1) Surat permohonan pencalonan Perangkat Tiyuh ditulis dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepalo Tiyuh melalui Tim Seleksi di atas kertas bermaterai cukup.
(2) Surat Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi sebagai berikut:
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;
- fotocopy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- fotocopy Akte Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan kenal lahir;
- surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
- surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- surat pernyataan tidak menjadi Tim Seleksi bermaterai cukup;
- surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota BPT bermaterai cukup;
- surat izin tertulis dari pimpinan instansi induknya bagi Pegawai Negeri Sipil;
- fotocopy keputusan pengangkatan dalam jabatan di Pemerintah Tiyuh yang dilegalisasi oleh Kepalo Tiyuh atau surat keterangan pengalaman bekerja di bidang Pemerintahan Tiyuh dari pejabat yang berwenang; dan
- surat permohonan menjadi Perangkat Tiyuh yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup.
(3) Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
- 1 (satu) eksemplar asli; dan
- 1 (satu) eksemplar fotokopi.
(4) Bakal Calon Perangkat Tiyuh yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(5) Bakal calon Perangkat Tiyuh hanya dapat melengkapi persyaratan selama masa pendaftaran yang ditentukan Tim Seleksi.
(6) Jika salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, pencalonan dinyatakan gugur.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan menjadikan maklum.